Artikel Berita

PP Jagatara Sumsel Desak Negara Tegas Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

Penulis

Admin Jagatara

Diterbitkan

15 September 2026

Kategori

Umum

Dilihat

82x

Penulis

Admin Jagatara

Tanggal

15/09/2026

Kategori

Umum

Dilihat

82x

#Jagatara Sumsel#Kebakaran Hutan dan Lahan
PP Jagatara Sumsel Desak Negara Tegas Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan

PALEMBANG — Pengurus Provinsi Jagatara Sumatera Selatan menilai negara harus lebih kuat daripada korporasi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih mengancam lingkungan, kesehatan publik, serta ketahanan pangan. Sikap tersebut disampaikan PP Jagatara Sumatera Selatan melalui deklarasi yang dibacakan Kevin Julian Alvano, Wakil Ketua I PP Jagatara Sumsel, pada Senin, 14 September 2026.

PP Jagatara Sumsel menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mencabut izin usaha dan/atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang secara hukum terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan ilegal.

Menurut PP Jagatara Sumsel, penindakan terhadap pelaku karhutla mesti dijalankan dengan sungguh-sungguh, terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih. Tidak ada korporasi yang semestinya merasa lebih berkuasa dari negara hanya karena modal dan kepentingan ekonominya.

Negara perlu tampil dan memperlihatkan kewibawaannya.

Korporasi yang sudah dinyatakan terbukti secara hukum membakar hutan dan lahan jangan hanya dikenai sanksi administratif yang tidak membuat jera. Pencabutan izin dan/atau HGU perlu menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

“Negara tidak boleh kalah dari korporasi. Kami mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin dan/atau HGU korporasi yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan sampai kepentingan ekonomi segelintir pihak mengorbankan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan masa depan ketahanan pangan Sumatera Selatan,” tegas Kevin Julian Alvano saat membacakan deklarasi.

PP Jagatara Sumsel juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki tuntas setiap dugaan pidana karhutla serta menjamin proses hukum berjalan profesional, berdasar alat bukti, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Jagatara Sumsel, karhutla tidak seharusnya baru ditangani setelah asap menutupi permukiman dan mengganggu aktivitas warga. Pencegahan, pengawasan kawasan konsesi, dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Karhutla berdampak langsung pada ketahanan pangan Sumatera Selatan. Kebakaran di area pertanian dan perkebunan bisa merusak lahan produktif, mengganggu kegiatan petani, menurunkan produksi, serta menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, PP Jagatara Sumsel mengajak semua elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan merawat lingkungan. Pemerintah, penegak hukum, masyarakat, petani, pemuda, organisasi masyarakat, dan dunia usaha memiliki tanggung jawab bersama mencegah karhutla.

PP Jagatara Sumatera Selatan menegaskan dukungan kepada pemerintah bukan dukungan tanpa kritik, melainkan dorongan agar negara makin kuat melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Apabila ada korporasi yang terbukti secara hukum membakar hutan dan lahan secara ilegal, tindakan tegas harus diambil.

Negara wajib hadir. Hukum mesti ditegakkan. Lingkungan perlu dilindungi.